Cito Mall, Jl. A. Yani 288, Lantai UG Blok US 23, No. 3 & 5, Surabaya
081-252982900
groedu@gmail.com

SOP BANK PERKEREDITAN RAKYAT, CALL 081-252-982900

The Best consultant business in Surabaya

SOP BANK PERKEREDITAN RAKYAT, CALL 081-252-982900

TUJUAN UTAMA BANK-BANK NASIONAL UNTUK MELAKUKAN MERGER KONSOLIDASI DAN AKUISISI TERHADAP MANAJEMEN BANK LAIN

Krisis ekonomi pada tahun 1997 silam yang hampir terjadi di seluruh wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara yang banyak sekali memberikan dampak negatif pada dunia perbankan di Indonesia. Terdapat beberapa bank di Indonesia yang mengalami krisis, sehingga bank yang tidak sanggup bertahan dalam menghadapi krisis tersebut menjadi kolaps (tutup). Selain itu bank-bank yang masih (tidak sehat) di haruskan untuk di likuidasi, karena diperkirakan sudah tidak mampu lagi untuk bisa selamatkan.

Demi mengatasi permasalahan tersebut maka mucullah kebijakan merger (konsolidasi) dan juga akuisisi. Tujuan utama dari bank dalam melakukan merger konsolidasi dan akuisisi dengan harapan agar dapat menyelamatkan bank yang hampir mengalami kolaps akibat dari terjadinya krisis, sehingga dapat semakin membangun kembali keadaan yang lebih stabil.

Faktor-faktor pendorong utama dari terjadinya perkembangan merger dan akuisisi pada tahun 1970-an silam adalah untuk bertahan dari terjadinya krisis perekonomian dunia, yaitu untuk menyatukan sistem perekonomian regional dan dunia, terdapat adanya upaya-upaya ekspansi yang dilakukan oleh perusahaan MNC pada berbagai negara, selain itu juga sebagai salah satu terobosan teknologi informasi dan telekomunikasi setelah tahun 1980 yang dapat semakin mepermudah terjadinya proses alih informasi dan capital.

Tujuan Utama dari Manajemen Internal Bank Untuk Melakukan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi

Di Indonesia sendiri, tindakan merger harus dilakukan dengan harapan agar dapat membentuk core banks dengan daya saing yang lebih tinggi agar mampu menggerakan perekonomian negara. Dari total sekitar 101 bank yang telah melakukan merger serta tindakan akuisisi, terdapat 71 bank diantaranya yang telah di likuidasi dan sisanya lagi masih tetap mampu beroperasi serta bertahan sampai menjelang tahun 1998. Pada tahun 2001 silam, sebanyak 18 bank yang telah di likuidasi dan sisanya lagi yang masih tetap mampu bertahan dan beroperasi dengan normal.

Setelah kejadian krisis moneter tersebut, maka menghasilkan empat bank yang telah resmi melakukan merger dan sudah menghasilkan Bank Mandiri (2002) dengan jumlah asset sebesar Rp 248.884 triliun. Kemudian Sembilan bank lainnya mampu menghasilkan bank gabungan, yaitu Bank Danamon dengan asset sebesar Rp 54.297 triliun. Selanjutnya lima bank sisanya lagi telah melakukan merger, sehingga menghasilkan Bank Permata dengan total asset sebanyak Rp 32.636 triliun.

Tujuan utama dari bank yang melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi tersebut merupakan langkah-langkah strategis yang memang harus dilakukan dan sudah di sepakati bersama agar dapat digunakan untuk memperbaiki kinerja, sehingga bisa bekerja dengan lebih efisien serta mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat.

Berdasarkan dari latar belakang permasalahan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa alasan dari tujuan mengapa pihak manajemen bank harus segera melakukan tindakan merger, konsolidasi dan akuisisi.

1. Permasalahan Kesehatan Bank.

Jika sebuah bank telah dinyatakan sedang tidak sehat oleh Bank Indonesia (BI), maka selama beberapa periode tertentu akan lebih baiknya bagi bank tersebut untuk secepatnya melakukan penggabungan (merger) dengan bank-bank lain yang masih sehat atau dengan jalan melakukan konsolidasi dengan bank-bank lain yang juga telah dinyatakan sedang tidak sehat atau bisa juga dengan jalan di akuisisi oleh bank lainnya yang jauh lebih sehat.

2. Jumlah Asset yang Dimiliki Relatif Lebih Kecil Sehingga Terlalu Sulit Bagi Bank Tersebut untuk Melakukan Tindakan Ekspansi.

Dengan jalan memanfaatkan merger atau konsolidasi maka secara otomatis juga akan menjadi semakin lebih mempermudah dan mempercepat dalam hal proses untuk mengembalikan usahanya. Yang pasti bahwa setelah melakukan penggabungan asset tersebut dengan beberapa bank yang juga akan ikut bergabung, maka akan mampu menghasilkan dana yang sangat cukup untuk semakin mempercepat dan memperbesar perusahaan.

3. Manajemen Internal Bank yang Tidak Teratur atau Masih Kurang Profesional.

Akibat dari manajemen yang tidak teratur serta kurang professional tersebut, maka tentunya akan menjadikan perusahaan secara terus-menerus semakin merugi dan akan terasa semakin sulit bagi bankj tersebut untuk bisa berkembang. Bank yang memiliki manajemen yang kurang baik seperti inilah yang sebaiknya harus segera melakukan penggabungan atau peleburan dengan bank-bank lain agar bisa menjadi lebih professional dan mampu berkembang dengan lebih cepat.

4. Administrasi yang Masih Tradisional.

Jika proses administrasi yang masih berjalan dengan tradisional dan dianggap tidak teratur, maka ada baiknya bagi bank tersebut untuk melakukan proses penggabungan atau peleburan dengan bank-bank lain yang urusan administrasinya masih jauh lebih baik dari bank tersebut.

5. Sangat Berambisi Ingin Menguasai Pasar Bank.

Alasan ini hanya akan diberitahukan kepada bank yang akan melakukan penggabungan atau peleburan saja. Karena dengan adanya proses penggabungan maupun peleburan dari beberapa bank yang dianggap akan semakin mempercepat perkembangan perusahaan, maka jumlah cabang serta nasabah juga akan menjadi semakin meningkat. Tujuan ini tentunya juga akan semakin mengurangi atau bahkan menghilangkan sama sekali para pesaing yang ada.

Dalam upaya untuk proses penggabungan bank tersebut baik yang menggunakan merger maupun konsolidasi serta akuisisi, dapat dilakukan hanya berdasarkan:

• Dari inisiatif masing-masing bank yang bersangkutan saja.
• Permintaan dari Bank Indonesia (BI).
• Inisiatif dari badan khusus yang sifatnya sementara dalam rangka untuk penyehatan bank guna semakin memperlancar proses penggabungan bank, maka pihak-pihak yang terkait di wajibkan untuk dapat memenuhi segala peraturan serta persyaratan yang sudah di tetapkan sebelumnya.

Beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan izin untuk melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi adalah sebagai berikut:

1. Harus sudah mendapatkan izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk bank-bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau rapat sejenis lainnya untuk bank-bank yang memiliki bentuk selain Perseroan Terbatas (PT).
2. Telah memenuhi rasio permodalan yang cukup berdasarkan dari ketetapan yang telah di berikan oleh Bank Indonesia (BI).
3. Para calon anggota direksi serta dewan komisaris tidak merupakan salah satu orang yang tercela di dalam bidang perbankan.
4. Tentang proses akuisisi, maka tentunya pihak bank diwajibkan untuk memenuhi beberapa ketentuan tentang pengertian modal oleh bank yang telah di atur oleh Bank Indonesia (BI).

Nah, demikianlah beberapa penjelasang tentang apa saja tujuan dari bank dalam melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi terhadap sistem manajemen internalnya dengan bank-bank lainnya, semoga bisa bermanfaat dan salam sukses.

Apabila bapak ibu membutuhkan SOP untuk BPR dan bank sewasta lainnya sesuai OJK, silahkan hubungi kami di 081-252-982900 atau kontak kami di 081-8521172, Kami siap membantu. Terima kasih.