Cito Mall, Jl. A. Yani 288, Lantai UG Blok US 23, No. 3 & 5, Surabaya
081-252982900
groedu@gmail.com

FOKUS UTAMA PERFORMANCE APRAISAL MANAGEMENT (MANAJEMEN PENILAIAN PRESTASI KERJA) DALAM INTERNAL PERUSAHAAN

The Best consultant business in Surabaya

FOKUS UTAMA PERFORMANCE APRAISAL MANAGEMENT (MANAJEMEN PENILAIAN PRESTASI KERJA) DALAM INTERNAL PERUSAHAAN

Tidak melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) atau Performance Appraisal akan menyebabkan karyawan menjadi golongan “death performance/kematian kinerja” diperusahaan. Lalu sekarang bagaimana tim HRD menyikapinya?

Penilaian prestasi kerja/performance appraisal yang dikatakan sebagai salah satu tahapan dari HRD Road Map, yang seharusnya dilalui oleh para praktisi HRD diperusahaan. Walaupun pada kenyataanya banyak diantara perusahaan yang tidak memiliki sistem Penilaian Prestasi Kerja (PPK).

Penghargaan Karyawan Terbaik

Alasan dilakukannya penilaian prestasi kerja karyawan adalah karena setiap karyawan memiliki karakter dan kemampuan kinerja yang berbeda-beda. Pihak manajemen sangat perlu untuk melakukan penilaian prestasi kerja, namun dari pihak manajemen sendiri tidak mempunyai kriteria penilaian yang benar-benar objective dalam melakukan penilaian seperti itu. Kemudian dirancang dan digunakanlah sistim penilaian prestasi kerja agar tidak terjadi penilaian yang subjectif.

Tujuan utama dari PPK bagi karyawan adalah untuk menilai prestasi, sikap kerja pada tugas-tugas dan berbagai tanggungjawab yang telah dibebankan kepada karyawan itu. Juga untuk mengetahui bagaimana karakter karyawan dalam hal intiatif, persistence, leadership, self-control, perspective serta penampilan pribadi. PPK tidak bisa dilakukan apabila kriteria penilaian tidak tersedia untuk menilai secara kuantitative dari karakter-karakter kerja tersebut.

Performance Management sering juga disebut sebagai Workplace Assessment, Performance Assessment, Performance Appraisal, Performance Evaluation dan Performance Review. Dalam bahasa Indonesia kita menyebutnya sebagai Penilaian Prestasi Kerja (PPK).

Sedangkan bagi perusahaan secara umum tujuan utama dari PPK adalah untuk membantu perusahaan dalam mencapai tujuan usahanya (business objectives) serta untuk mendorong para karyawan agar dapat memaksimalkan kemampuan dan prestasi kerjanya.
Selanjutnya bagi karyawan PPK adalah untuk Mengetahui apa saja yang diharapkan oleh perusahaan dari mereka, dapat mengetahui tentang umpan balik dari prestasi kerja yang telah mereka lakukan selam ini, selain itu PPK juga akan banyak memberikan pengertian dan kesempatan terhadap mereka dalam meningkatkan prestasi kerjanya masing-masing, serta untuk memberikan kesempatan bagi mereka dalam mengembangkan pengetahuan serta keterampilan dalam berkarir selanjutnya.

PPK pada prinsipnya lebih memfokuskan terhadap hal-hal sebagai berikut ini:

1. Mengidentifikasikan serta menyepakati tujuan pekerjaan (job purpose) masing-masing, (key result area), objectives dan competency level.
2. Adanya suatu performance agreement diantara atasan dengan bawahan yang mana akan ditentukan action plan serta sasaran-sasaran yang ingin dicapai pada periode selanjutnya.
3. Rencana dalam hal pengembangan karyawan yang harus dilakukan pada periode PPK, khususnya untuk bidang-bidang yang riskan.
4. Dilakukannya diskusi tentang rencana-rencana, harapan dan aspirasi dari karyawan, serta adanya kemungkinan lain.

Hasil akhir dari proses PPK terhadap suatu perusahaan adalah apabila dilakukan secara objective dengan alat-alat dan teknik penilaian yang benar, maka akan mampu menghasilkan suatu kurva normal (normal curve) atau bisa dikatakan sebagai kurva berbentuk lonceng (bell shaped curve).

Apabila curve (kurva)-nya tidak berbentuk lonceng tersebut, maka telah terjadi penilaian yang tidak objective. Hal itu akan menunjukan apakah penilai masih terlalu pelit (mean) dalam hal menilai atau sebaliknya malah terlalu baik (generous) dalam melakukan penilaian. Jadi artinya adalah jumlah karyawan yang sudah berprestasi sangat baik sekali dan yang berprestasi kurang sekali kira-kira juga sama jumlahnya.