Cito Mall, Jl. A. Yani 288, Lantai UG Blok US 23, No. 3 & 5, Surabaya
081-252982900
groedu@gmail.com

DOKUMEN SOP ALIH BAHASA KE BAHASA INGGRIS, CALL 081-252-982900

The Best consultant business in Surabaya

DOKUMEN SOP ALIH BAHASA KE BAHASA INGGRIS, CALL 081-252-982900

JENIS-JENIS MERGER (PENGGABUNGAN PERUSAHAAN) DAN MANFAATNYA DALAM MANAJEMEN BISNIS PERUSAHAAN

Merger, berdasarkan pengertian yang sebenarnya dan sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia merupakan sebuah penggabungan (gabungan), namun dalam dalam istilah manajemen bisnis. Merger memiliki arti lain, yaitu penggabungan diantara dua perusahaan atau lebih.

Tujan dari dilakukannya penggabungan diantara dua perusahaan atau lebih, itu berarti harus ada salah satu diantara keduanya yang harus rela untuk melepaskan nama perusahaan yang sudah dikelolanya atau dari kedua pihak tersebut sama-sama melepas nama perusahaan dan meleburnya untuk membuat nama baru dan untuk nama ini juga masih tergantung dari hasil kesepakatan bersama diantara kedua perusahaan yang ingin bergabung.

Merger sendiri juga bermacam-macam jenisnya yang dibedakan berdasarkan dari masing-masing bidang perusahaan yang ingin melakukan penggabungan tersebut. Secara umum, merger terbagi menjadi beberapa macam jenis, yaitu:

1. Merger Kon Generik.

Merupakan sebutan bagi perusahaan yang ingin melakukan penggabungan dimana perusahaan tersebut sama-sama memiliki bidang usaha yang sejenis, namun produk atau jasa yang dihasilkan tetap berbeda. Seperti: penggabungan antara perusahaan bank dengan perusahaan leasing.

2. Merger Vertikal.

Merupakan penggabungan yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih yang masing-masing perusahaan adalah bergerak pada bidang yang berbeda-beda, maka penggabungan perusahaan yang telah dilakukan biasa disebut dengan merger vertikal.

Biasanya perusahaan yang ingin melakukan penggabungan seperti ini adalah dari perusahaan yang memiliki hubungan kedekatan yang baik dalam proses produksinya, sehingga kedua belah pihak lebih memilih untuk melakukan penggabungan perusahaan agar dapat mempermudah proses produksi dan penjualannya. Seperti: penggabungan antara perusahaan produsen susu dengan perusahaan produsen es krim yang bertujuan untuk menciptakan jenis produk baru, yaitu produk es krim susu.

3. Merger Horizontal.

Sesuai dengan namanya, merger horizontal adalah berupa penggabungan usaha yang mana dua perusahaan atau lebih yang telah bergabung bergerak dalam satu bidang yang sama. Perusahaan yang ingin melakukan merger horizontal biasanya memiliki tujuan dimana mereka berkeinginan untuk lebih memperluas area dari jangkauan pasar atau juga karena semakin ketatnya persaingan pasar yang mengharuskan mereka untuk melakukan penggabungan usaha demi kelangsungan hidup perusahaan.

Perusahaan yang pernah melakukan penggabungan jenis ini adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi seperti: Smartfren yang merupakan perusahaan hasil penggabungan dari perusahaan Smart (PT Smart telecom tbk), Fren (PT Mobile-8 Telecom Tbk) dan Esia (PT Bakrie Telecom Tbk) yang mana dari ketiga perusahaan tersebut memiliki bidang bisnis yang sama, yaitu bergerak dalam bidang telekomunikasi CDMA.

4. Merger Konglomerat.

Merger konglomerat merupakan sebuah sebutan untuk penggabungan jenis bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dimana setiap bidang yang dijalankan tidak ada hubungannya sama sekali, seperti penggabungan antara perusahaan tekstil dengan perusahaan elektronik. Biasanya perusahaan yang ingin melakukan penggabungan ini bertujuan agar usaha yang dilakukannya dapat terus tumbuh dengan lebih cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik.

Perusahaan yang ingin melakukan merger sebenarnya juga tidak semata-mata ingin melakukannya tanpa adanya sedikitpun pertimbangan dan tanpa pikir panjang, tentu saja pemilik perusahaan sebelumnya sudah mempertimbangan apa saja manfaat dan kerugian dari mengambil keputusan untuk melakukan merger tersebut. Tentunya para pemilik akan lebih mempertimbangkan lebih banyak manfaatnya daripada harus memikirkan kerugian dari melakukan merger seperti ini, yaitu:

1. Menambah kemampuan manajemen dan teknologi dari perusahaan lain.

Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan juga tidak mampu mengupayakan pengembangan teknologinya, akan berusaha untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang memiliki kemampuan manajemen yang baik dan memiliki teknologi yang lebih ahli.

2. Meningkatkan dana menjadi berkali-kali lipat.

Perusahaan dapat semakin meningkatkan daya pinjamnya dan menurunkan kewajiban keuangannya dengan jalan melakukan penggabungan perusahaan dengan yang memiliki likuiditas jauh lebih tinggi. Hal ini lebih memungkinkan bagi perusahaan yang ingin melakukan penggabungan untuk meningkatkan dananya dengan biaya yang paling rendah.

3. Meningkatkan sinergi antara dua perusahaan atau lebih.

Sinergitas hanya dapat dicapai pada saat terjadinya penggabungan diantara dua atau lebih perusahaan dalam menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale) yang semakin lebih baik. Tingkat skala ekonomi dapat terjadi pada saat perpaduan antara biaya overhead untuk meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan sebelum melakukan penggabungan usaha. Sinergitas tampak semakin jelas ketika perusahaan yang ingin melakukan penggabungan berada dalam bisnis yang sama, karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan masih dapat dihilangkan.

4. Mempercepat diversifikasi (Pertumbuhan bisnis).

Untuk perusahaan yang menginginkan adanya percepatan pertumbuhan bisnis secara lebih baik dalam hal ukuran perusahaan, pasar saham, maupun diversifikasi bisnis, maka melakukan merger merupakan salah satu cara yang paling cepat agar dapat merealisasikannya. Perusahaan sama sekali tidak memiliki resiko akan adanya produk baru. Selain itu, jika ingin melakukan ekspansi dengan jalan merger, maka perusahaan akan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi terjadinya persaingan.

5. Semakin meningkatkan likuiditas pemilik bisnis.

Terjadinya penggabungan antar perusahaan lebih memungkinkan bagi perusahaan untuk memiliki likuiditas yang jauh lebih besar. Jika perusahaan menjadi lebih besar, maka pasar saham akan menjadi semakin luas dan saham bisa lebih mudah untuk diperoleh, sehingga lebih likuid jika dibandingkan dengan perusahaan yang jauh lebih kecil.

6. Mampu melindungi diri dari terjadinya pengambilalihan oleh perusahaan besar lain.

Hal ini bisa saja terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan oleh perusahaan lain yang sama sekali tidak bersahabat atau berniat buruk. Target firm yang ingin mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai terjadinya pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang seperti ini, maka kewajiban perusahaan akan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat ingin mengambil alih perusahaan lain. (Gitman, 2003, p.714-716).

Nah, itulah sedikit penjelasan tentang jenis-jenis merger atau penggabungan perusahaan dan apa saja manfaat dari dilakukannya merger bagi manajemen bisnis perusahaan. Di dalam merger tentunya hal yang tidak bisa ditinggalkan adalah membentuk manajemen baru, dimana manajemen baru sangat membutuhkan desain sistem manajemen penggabungan yang ideal. Umumnya dibutuhkan Dokumen sistem manajemen antara lain adalah SOP, sistem manajemen informasi dan lainnya. Kebutuhan ini bisa dilimpahkan ke konsultan. Apabila pembaca membutuhkan pembuatan Dokumen dalam bentuk SOP dan dialih bahasakan ke dalam bahasa Inggris, silahkan hubungi kami di groedu@gmail.com atau kontak kami di 081-252-982900 atau kontak kami di 081-8521172. Tim kami siap membantu.